Nama : [Nama Lengkap Perantara] Tempat / Tgl Lahir : [Tempat Lahir], [Tanggal Lahir] Alamat : [Alamat Lengkap Sesuai KTP] Nomor KTP : [Nomor Induk Kependudukan] Pekerjaan : [Jenis Pekerjaan] Telepon/HP : [Nomor Telepon Aktif] Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai .
Nama: [Nama Lengkap Mediator/Penerima Fee]NIK: [Nomor KTP]Alamat: [Alamat Lengkap]Dalam hal ini bertindak sebagai Perantara/Mediator, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Sebutkan detail tanah yang menjadi objek penjualan. Meliputi nomor Sertifikat Hak Milik (SHM), luas tanah, serta lokasi administratif (desa, kecamatan, kabupaten/kota). 3. Nilai Komitmen Fee
PASAL 3: MASA BERLAKU PERJANJIANPerjanjian ini berlaku sejak ditandatangani oleh Para Pihak dan berakhir secara otomatis setelah PIHAK KEDUA menerima seluruh hak pembayaran komitmen fee secara lunas dan sah dari PIHAK PERTAMA. contoh surat perjanjian komitmen fee jual beli tanah
Pastikan tanda tangan mengenai materai Rp10.000 untuk memperkuat kedudukan dokumen jika harus dibawa ke pengadilan.
Dengan membuat Surat Perjanjian Komitmen Fee yang terstruktur dengan baik, hubungan kerja sama antara pemilik tanah dan mediator dapat berjalan profesional, aman, dan saling menguntungkan.
(1) Apabila transaksi jual beli tanah batal karena kesalahan atau wanprestasi yang dilakukan oleh , maka komitmen fee yang telah diberikan kepada Pihak Ketiga menjadi hangus dan tidak dapat diminta kembali, dan Pihak Ketiga tetap berhak menerima seluruh fee yang telah disepakati. Dalam kondisi ini, Pihak Pertama juga berhak membatalkan perjanjian jual beli tanpa kewajiban mengganti rugi apapun kepada Pihak Kedua. Nama : [Nama Lengkap Perantara] Tempat / Tgl
(1) Para pihak sepakat memberikan komitmen fee kepada Pihak Ketiga sebesar dari nilai transaksi, yaitu Rp[Nilai Fee] (terbilang: ................................... rupiah). Apabila jasa perantara dilakukan oleh perorangan, besaran komisi ini sebaiknya merujuk pada kewajaran pasar yaitu antara 2% hingga 5% dari nilai transaksi. Untuk perusahaan perantara properti, ketentuan ini mengacu pada Permendag Nomor 51 Tahun 2017. Pasal 13, 51 Tahun 2017, LN. 2017, Nomor 51 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti
Nama lengkap, nomor KTP, dan alamat Pihak Pertama (Pemilik) serta Pihak Kedua (Perantara). Objek Perjanjian:
JASA PERANTARA JUAL BELI TANAH
Dengan adanya yang jelas, hubungan antara pemilik tanah dan mediator akan tetap profesional dan terhindar dari konflik di masa depan.
Bahwa para pihak telah mencapai kesepakatan bersama mengenai pemberian komitmen fee kepada Pihak Ketiga atas jasanya tersebut, yang akan diatur dalam perjanjian ini.
PIHAK PERTAMA sepakat untuk memberikan komisi ( success fee ) kepada PIHAK KEDUA atas jasanya telah berhasil memasarkan dan/atau menjembatani transaksi jual beli tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. Meliputi nomor Sertifikat Hak Milik (SHM), luas tanah,
: Mengatur tentang syarat sahnya suatu perjanjian, yaitu adanya kesepakatan, kecakapan para pihak, suatu hal tertentu, dan sebab yang halal.